Melalui sosialisasi ini sistem transaksi pembayaran menjadi lebih mudah, tepat waktu, serta sistem pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
MPR tidak pernah menggunakan istilah Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Sementara frasa Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi. Dan tidak boleh dipakai lagi.